Batubara.Narasi62. com - Sat Reskrim bersama Polsek Jajaran Polres Batubara melakukan sosialisasi dan penempelan Surat Edaran (SE) terkait dengan Pendistribusian BBM kepada seluruh SPBU yang ada di wilkum Polres Batubara Sabtu (6/12/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 500.10/741/2025 Perihal Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
b. Surat Edaran Bupati Batubara No: 500.10.6/ 8426 / 2025 ttg Pendistribusian BBM di Kabupaten Batubara
Kegiatan dilaksanakan di
1. SPBU 14-212-274 (Desa Durian)
2. SPBU 14-212-102 (Desa Perjuangan)
3. SPBU 14-212-254 (Desa Binjai Baru)
4. SPBU 14-212-251 (Desa Tanjung Tiram)
5. SPBU 14-212-216 (Desa Petatal)
6. SPBU 14-212-296 (Desa Simp. Dolok)
7. SPBU 14-212-249 (Desa Simp. Gambus)
8. SPBU 13-212-110 (Desa Sukaraja)
9. SPBU 14-212-258 (Desa Sipare-Pare)
10. SPBU 14-213-228 (Desa Bandar Tinggi)
11. SPBU 14-212-259 (Desa Tanjung Seri)
12. SPBU 14-212-295 (Desa Medang Deras)
13. SPBU 14-212-283 (Desa Sumber Padi
Petugas menyampaikan imbauan agar pendistribusian BBM kepada masyarakat mengutamakan pengendara Roda 2 dan Roda 4
Diimbau agar pendistribusian BBM tidak melayani Jerigen terkecuali ada surat rekomendasi dari dinas tersakit untuk kebutuhan masyarakat
c. Diimbau untuk pembelian prioritas BBM dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana termasuk mobilisasi alat berat kendaraan operasianal pemerintah dan pelayanan darurat lainnya.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai situasi kamtibmas berjalan dengan aman dan baik.
Sebelumnya Polres Batubara menyarankan dan mendorong pemilik SPBU untuk membuat permintaan BBM ke Pertamina agar dilakukan pengisian berulang setiap harinya guna ketersediaan BBM yang cukup di wilayah kabupaten Batubara.( BD)
