Narasi62.com.Batubara - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.Rabu (29/04/2026) sekira jam 00.43 WIB di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. dan mengakui sebagai penjual  Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

( DANI)