Narasi62.com.Deli Serdang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang sukses membongkar jaringan  narkotika lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Deli Serdang Sumatera Utara Indonesia. 

Dalam pengungkapan itu tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap tiga pelaku di gerbang pintu keluar toll Lubuk Pakam serta mengamankan barang bukti mencapai lebih dari Rp57 miliar.

Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi SH MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen beberapa pekan sebelumnya terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

“Tim langsung menganalisa dan mendalami informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pergerakan pelaku berhasil dipantau sejak dari Tanjung Leidong hingga masuk Tol Kisaran,”kata Kompol Fery, Senin (27/4/2026) kepada awak Media.

Kompol Fery, puncaknya Senin dini hari, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wib. Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam. Mobil yang dikendarai pelaku dihadang dari depan dan belakang, membuat mereka tak berkutik.

Tiga orang yang diamankan masing-masing inisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17), seluruhnya warga Tanjung Pura, Langkat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu: 53.217,28 gram (lebih dari 53 kg) dalam 50 bungkus kemasan bertuliskan “Freeso-Dried Durien”, Liquid vape narkotika: 3.249 cartridge (merek Lamborghini dan Ninja), Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir (merek Rolex, warna oranye dan hijau), Happy Water, 350 sachet

1 unit mobil Toyota Avanza putih (BK 1682 QR). Sebanyak 3 unit ponsel (OPPO, Redmi, dan iPhone 14 Pro Max).

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku mengambil barang dari seseorang yang namanya telah disimpan petugas, yang berada di Tanjung Leidong dan akan menyerahkan barang kepada seseorang di Lubuk Pakam.

“Ini, keduanya masih kita dalami dan kita cari,”tegas Fery.

Menurut Fery,  total nilai taksiran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp57.222.900.000, dengan rincian, Sabu: Rp26,6 miliar, Ekstasi: Rp1,82 miliar, Liquid vape: Rp25,99 miliar dan Happy Water: Rp2,8 miliar.

Hasil pengungkapan disebut menyelamatkan 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.

“Kasus ini terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku utama yang kini masih buron,”tutupnya 

( Dani )