BATUBARA - Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah dalam mengurai persoalan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen. Sebelum berkonsultasi ke pemerintah pusat, Pansus terlebih dahulu mematangkan substansi pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan tim pakar.

Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026), dihadiri Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pakar DPRD Batu Bara, serta inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Stinjak, serta diikuti anggota Pansus M. Syafi'i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, dan Magdalena Sianipar.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara Ananda, Tim Pakar DPRD, serta Darmansyah dari PD IWO Batu Bara.

Ismar Komri menegaskan, rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk menyusun bahan konsultasi yang akan dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.

Menurutnya, Pansus membutuhkan penafsiran dan kepastian hukum dari pemerintah pusat agar pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen tidak lagi menimbulkan multitafsir di daerah.

"Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi," ujar Ismar.

Salah satu isu utama yang akan dikonsultasikan ialah implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

( Mahdi)