BATUBARA — Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, dan Datuk Lima Puluh melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 dengan menggelar pertemuan bersama konstituen di sejumlah desa dan kelurahan.

Kegiatan reses tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penjaringan aspirasi masyarakat sekaligus untuk mengetahui secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi warga di daerah pemilihan.

Pertemuan dengan konstituen dilaksanakan di Desa Mangkai Baru, Desa Mangkai Lama, Kelurahan Lima Puluh Kota, Desa Perkebunan Dolok, Desa Sumber Padi, Desa Perkebunan Limau Manis, Desa Antara, Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Makmur, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Desa Simpang Gambus, Desa Perkebunan Kwala Gunung, Desa Guntung, Desa Pematang Panjang, Desa Bulan-Bulan, Desa Perupuk, Desa Gambus Laut, Desa Lubuk Cuik, Desa Tanah Itam Ilir, Desa Barung-Barung, Desa Pasir Permit, Desa Titi Putih, Desa Gunung Bandung, Desa Pematang Tengah, Desa Titi Merah, Desa Kwala Gunung, Desa Cahaya Pardomuan, Desa Simpang Dolok, Desa Empat Negeri, Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu, Desa Lubuk Besar, Desa Pulau Sejuk, Desa Air Hitam, Desa Sumber Rejo, dan Desa Lubuk Hulu.

Dalam setiap pertemuan, anggota DPRD menerima berbagai usulan dan aspirasi dari masyarakat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur partai politik. Aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam bidang penganggaran dan pembangunan daerah.

Masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Seluruh usulan yang disampaikan akan dihimpun dan dikaji berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Dapil I menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tanggung jawab wakil rakyat untuk turun langsung ke tengah masyarakat. Melalui reses, DPRD dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah konstituen.

“Setelah melaksanakan kegiatan reses ini, kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara akan menyikapi berbagai persoalan yang ada di Kecamatan Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, dan Datuk Lima Puluh untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan selama pelaksanaan Reses Tahap II Tahun 2026 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

DPRD berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara bertahap melalui kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran. Dengan demikian, hasil reses diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.  ( Red)