BATUBARA - DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Reses Tahap II Tahun 2026, Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, serta jajaran OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut disampaikan laporan pelaksanaan Reses Tahap II Tahun 2026 dari enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Batu Bara. Reses dilaksanakan anggota DPRD sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan warga di daerah pemilihan masing-masing.
Dapil I meliputi Kecamatan Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, dan Datuk Lima Puluh. Anggota DPRD melaksanakan pertemuan dengan konstituen di sejumlah desa dan kelurahan, di antaranya Desa Mangkai Baru, Desa Mangkai Lama, Kelurahan Lima Puluh Kota, Desa Perkebunan Dolok, Desa Sumber Padi, Desa Perkebunan Limau Manis, Desa Antara, Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Makmur, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Desa Simpang Gambus, Desa Perkebunan Kwala Gunung, Desa Guntung, Desa Pematang Panjang, Desa Bulan-Bulan, Desa Perupuk, Desa Gambus Laut, Desa Lubuk Cuik, Desa Tanah Itam Ilir, Desa Barung-Barung, Desa Pasir Permit, Desa Titi Putih, Desa Gunung Bandung, Desa Pematang Tengah, Desa Titi Merah, Desa Kwala Gunung, Desa Cahaya Pardomuan, Desa Simpang Dolok, Desa Empat Negeri, Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu, Desa Lubuk Besar, Desa Pulau Sejuk, Desa Air Hitam, Desa Sumber Rejo, dan Desa Lubuk Hulu.
Dapil II meliputi Kecamatan Talawi dan Datuk Tanah Datar. Pertemuan dengan masyarakat dilaksanakan di Desa Panjang, Desa Pahang, Kelurahan Labuhan Ruku, Desa Mesjid Lama, Desa Dahari Selebar, Desa Padang Genting, Desa Gunung Rante, Kelurahan Benteng, Desa Indra Yaman, Desa Dahari Indah, Desa Petatal, Desa Binjai Baru, Desa Perkebunan Tanah Datar, Desa Perkebunan Petatal, Desa Sei Muka, Desa Bangun Sari, Desa Karang Baru, Desa Glugur Makmur, Desa Mekar Baru, dan Desa Sumber Tani.
Dapil III meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus. Reses dilaksanakan di Desa Tanjung Mulia, Desa Sei Mataram, Desa Pematang Baru, Desa Bagan Baru, Desa Ujung Kubu, Desa Lima Laras, Desa Sentang, Desa Jati Mulia, Desa Tali Air, Desa Kapal Merah, Desa Bandar Sono, Desa Mekar Laras, Desa Guntung, Desa Bagan Dalam, Desa Suka Maju, Kelurahan Tanjung Tiram, Desa Bogak, Desa Suka Jaya, Desa Kampung Lalang, Kelurahan Bagan Arya, Desa Bandar Rahmat, dan Desa Pahlawan.
Sementara itu, Dapil IV meliputi Kecamatan Sei Balai. Pertemuan dengan konstituen dilaksanakan di Desa Mekar Mulio, Desa Kwala Sikasim, Desa Perkebunan Sei Balai, Desa Sei Balai, Desa Benteng Jaya, Desa Durian, Desa Perjuangan, Desa Sido Mulio, Desa Mekar Baru, Desa Suka Ramai, Desa Sukerejo, Desa Tanah Timbul, dan Desa Perkebunan Sei Bejangkar.
Dapil V meliputi Kecamatan Medang Deras. Reses dilaksanakan di Desa Aek Nauli, Desa Durian, Desa Lalang, Desa Medang, Desa Sei Buah Keras, Desa Sei Rakyat, Desa Tanjung Sigoni, Desa Pematang Cengkring, Desa Pakam Raya, Desa Pakam, Desa Nenas Siam, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kelurahan Pangkalan Dodek, Desa Sei Raja, Desa Cengkring Pekan, Desa Pakam Raya Selatan, Desa Madrasah, Desa Medang Baru, Desa Pematang Nibung, Kelurahan Pagurawan, dan Desa Sidomulyo.
Adapun Dapil VI meliputi Kecamatan Sei Suka dan Laut Tador. Pertemuan dengan masyarakat dilaksanakan di Desa Sei Suka Deras, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Desa Simodong, Desa Pematang Jering, Desa Pematang Kuing, Desa Kwala Tanjung, Desa Kwala Indah, Desa Tanjung Gading, Desa Simpang Kopi, Desa Brohol, Desa Tanjung Prapat, Desa Laut Tador, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Desa Tanjung Seri, Desa Sei Semujur, Desa Pelanggiran Laut Tador, Desa Dwi Seri, Desa Mekar Sari, Desa Kandangan, dan Desa Tanjung Kasau.
Dalam pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam bidang penganggaran dan pembangunan daerah.
Laporan reses menyebutkan bahwa seluruh persoalan dan usulan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Aspirasi tersebut akan dihimpun, dikaji, dan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tanggung jawab wakil rakyat untuk turun langsung ke tengah masyarakat. Melalui reses, DPRD memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap daerah pemilihan.
“Setelah melaksanakan kegiatan reses ini, kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara akan menyikapi berbagai persoalan yang ada di wilayah konstituen untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mengatasinya,” demikian disampaikan dalam laporan reses.
Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan selama pelaksanaan Reses Tahap II Tahun 2026 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan Kabupaten Batu Bara.
DPRD Kabupaten Batu Bara berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara bertahap melalui kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran. Hasil reses diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara. (Red)
